Menteri PANRB: Tak Ada PHK Massal Honorer, RUU ASN Sudah Disahkan

Selasa, 3 Oktober, Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin sidang.

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan masukan penting untuk RUU ASN.


Dia juga berterima kasih kepada pihak lain, seperti DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai stakeholder terkait lainnya yang telah mendukung RUU ASN.

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," kata Anas. "Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka Semuanya aman dan tetap bekerja setelah RUU ini disahkan. Menurutnya, "Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja."

Anas, mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mengatakan bahwa perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja (PPPK) akan menjadi salah satu opsi untuk penataan tenaga honorer.

Anas menambahkan bahwa salah satu prinsip penting yang akan diatur dalam PP adalah bahwa tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi tenaga kerja non-ASN saat ini. 

Anas menilai betapa pentingnya tenaga kerja non-ASN dalam pemerintahan. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” kata Anas. 

Di sisi lain, pemerintah juga merencanakan agar penataan ini tidak menimbulkan beban fiskal yang lebih besar bagi pemerintah. (Sekretaris Menpanrb)

Belum ada Komentar untuk "Menteri PANRB: Tak Ada PHK Massal Honorer, RUU ASN Sudah Disahkan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel