Cek Dulu sebelum Daftar, Ini Perbedaan PPPK Khusus dan Umum

Sejak 20 September 2023, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka. Ini adalah proses rekrutmen PPPK untuk kategori umum dan khusus.

Apa yang membedakan PPPK umum dari PPPK? Agar pendaftaran PPPK umum dan khusus tidak salah, lihat penjelasannya.


Apa definisi PPPK?

Peraturan Nomor 14 Tahun 2023 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional menjelaskan definisi PPPK.

Menurut aturan tersebut, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat untuk jangka waktu tertentu melalui perjanjian kerja.

Pengadaan PPPK harus dilakukan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, dan bebas biaya.

Pengadaan PPPK disesuaikan dengan kebutuhan jumlah dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan, baik secara nasional maupun di tingkat instansi.

Proses ini dimulai dengan perencanaan, pengumuman lowongan, lamaran, seleksi, dan pengumuman hasil seleksi hingga pengangkatan PPPK.

Salah satu pengadaan PPPK dilakukan melalui sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sedang berlangsung dari 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Tahun ini, pemerintah pusat membuka 49.959 formasi PPPK, sedangkan pemerintah daerah membuka 296.084 formasi PPPK guru, 154.724 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK teknis.

Perbedaan PPPK khusus dan umum

Perbedaan antara PPPK umum dan PPPK khusus adalah bahwa pengadaan formasi PPPK sudah termasuk baik untuk pelamar umum maupun khusus. Apa yang membedakan PPPK umum dari PPPK?

Berdasarkan Pengumuman Nomor P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023, jawabannya dapat ditemukan di sini.

Program seleksi pendaftaran PPPK khusus dirancang untuk pelamar yang sebelumnya adalah tenaga kerja honorer kategori II (THK-II).

Pelamar eks THK-II adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sebelumnya telah melamar di tempat kerja pemerintah saat mendaftar.

Selain itu, PPPK khusus adalah program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar tenaga kerja non-ASN.

Tenaga non-ASN adalah pegawai yang melamar pekerjaan di kantor pemerintah saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja tetap selama paling sedikit dua tahun di kantor pemerintah yang dilamar.

Namun, PPPK umum adalah program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar umum—yaitu, mereka yang tidak memenuhi persyaratan pelamar khusus.

Akibatnya, kedua kategori pelamar masih dapat mengikuti proses seleksi PPPK 2023 jika memenuhi persyaratan berikut.

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang diinginkan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan instansi seperti formasi, jabatan, dan lainnya.
  2. Usia minimal dua puluh tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan untuk jabatan yang akan dilamar.
  3. Tidak pernah dihukum penjara selama dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah berpartisipasi dalam politik praktis atau menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  5. Memiliki tingkat pendidikan yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan.
  6. Memiliki kemampuan yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk posisi yang diminta.
  7. Sehat jasmani dan rohani memenuhi persyaratan pekerjaan.
  8. Persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
  9. Mereka tidak termasuk CPNS, PNS, anggota TNI, atau Kepolisian Indonesia.
  10. Tidak pernah berpartisipasi dalam pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK. 
  12. Memiliki pengalaman yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Selain itu, pelamar dari PPPK umum dan khusus harus mengikuti seleksi administratif dan kompetensi.

Pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi berbeda. Kandidat yang memenuhi ambang batas atau peringkat terbaik dinyatakan lulus seleksi.

Selain itu, jika ada kebutuhan yang tidak terpenuhi di instansi daerah, kebutuhan tersebut dapat dipenuhi oleh pelamar dengan kualifikasi dan jabatan yang sama dari unit penempatan atau lokasi yang berbeda, dengan peringkat terbaik dan nilai ambang batas.

Meskipun demikian, hanya instansi pusat yang melakukan pengelompokan yang dapat memenuhi kebutuhan yang belum terpenuhi.

Ini adalah kelompokan pelamar berdasarkan kebutuhan untuk posisi yang sama. Ini berarti bahwa PPPK khusus, baik eks THK-II maupun non-ASN, memiliki peluang yang lebih besar daripada PPPK umum.

Semoga ini bermanfaat untuk menjelaskan perbedaan PPPK umum dan khusus.

Belum ada Komentar untuk "Cek Dulu sebelum Daftar, Ini Perbedaan PPPK Khusus dan Umum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel